You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Jaksel Santuni 50 Anak Yatim
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Satpol PP Jaksel Santuni 50 Anak Yatim

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggelar Halalbihalal di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Petogogan, Kebayoran Baru. Kegiatan ini juga diisi dengan santunan kepada 50 anak yatim.

Saya harap wilayah lain dapat mencontoh ini,

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali yang hadir dalam kegiatan ini mengaku bangga dengan inisiatif para anggota Satpol PP yang peduli dengan anak yatim.

"Saya berharap mereka yang disantuni dapat semangat sekolahnya dan kelak dapat mengantikan posisi kami di sini," ujarnya, Selasa (18/6).

Kinerja Satpol PP Jakbar Diapresiasi

Apresiasi yang sama pun diungkapkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Menurutnya, kegiatan sosial seperti ini bisa menjadi contoh positif untuk Satpol PP di wilayah lain.

"Saya harap wilayah lainnya dapat mencontoh ini, karena tidak semua wilayah membuat santunan seperti ini," ucapnya.

Sementara itu Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menambahkan, santunan yang diberikan kepada anak yatim masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 550 ribu serta paket sembako.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1464 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1043 personFakhrizal Fakhri
  3. Suku Baduy Temui Pramono-Rano, Titip Pesan Jaga Alam

    access_time09-05-2025 remove_red_eye870 personDessy Suciati
  4. MRT Jakarta Berkolaborasi dengan Tahilalats Hadirkan ‘MRT Merch Market’

    access_time08-05-2025 remove_red_eye833 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Munjirin Optimalkan Pembangunan Fisik dan Nonfisik di Jakarta Timur

    access_time08-05-2025 remove_red_eye799 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik